Hukum dan Kriminal . 07/05/2026, 12:34 WIB

Buron Tiga Hari, Kyai Cabuli Santriwati di Pati Ditangkap

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati akhirnya menangkap Ashari, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Ashari ditangkap di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah sempat buron selama tiga hari.

Kapolresta Pati melalui Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. "Alhamdulillah sudah tertangkap. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati," ujar Dika saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Pengejaran Lintas Kota

Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif sejak tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 4 Mei 2026. Dalam pelariannya, Ashari diketahui berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat untuk menghindari kejaran petugas.

Polisi mencatat jejak perjalanan tersangka dimulai dari Kabupaten Kudus, bergerak ke arah Bogor dan Jakarta, lalu kembali ke Surakarta, sebelum akhirnya terlacak di Wonogiri. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim.

Dugaan Puluhan Korban

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah Ashari, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, diduga mencabuli para santriwatinya. Modus yang digunakan adalah menggunakan doktrin kepatuhan santri terhadap kiai untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian baru menerima lima laporan resmi dari para korban.

Ketidakhadiran tersangka dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan sebelumnya sempat memicu ketegangan. Sikap tidak kooperatif tersebut mendorong penyidik untuk melakukan upaya jemput paksa dan pengejaran.

Atensi Publik

Kasus ini menarik perhatian luas, mulai dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati hingga tokoh nasional seperti Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, dan pengacara Hotman Paris Hutapea. Masyarakat mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan psikologis bagi para korban.

Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berencana menyampaikan keterangan resmi terkait detail penangkapan dan kelanjutan proses hukum dalam waktu dekat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com