Ekonomi . 07/05/2026, 12:01 WIB

Harga Emas Antam Melesat Rp17.000 per Gram, Tembus Rp2.840.000 Hari Ini

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pasar keuangan bergerak cepat. Pada Kamis pagi pukul 08.47 WIB, harga emas yang dipantau langsung dari laman Logam Mulia Jakarta melesat naik Rp17.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas Antam dari sebelumnya Rp2.823.000 naik menjadi Rp2.840.000 per gram.

Lonjakan ini langsung menarik perhatian para investor ritel hingga pelaku pasar emas. Sebab, pergerakan harga emas seperti ini kerap memicu aksi beli maupun ambil untung secara cepat di tengah volatilitas pasar.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut bergerak naik. Kini, harga buyback berada di level Rp2.645.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang ingin melepas kepemilikannya juga berpotensi menikmati kenaikan nilai jual kembali.

Namun, perlu dicatat bahwa harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Kondisi ini membuat investor harus terus memantau pergerakan harga agar tidak ketinggalan momentum.

Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan harga emas Antam tidak hanya terjadi pada satuan 1 gram saja. Hampir seluruh pecahan emas batangan mengalami penyesuaian harga. Berikut daftar harga emas Antam terbaru yang tercatat di Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.470.000
  • 1 gram: Rp2.840.000
  • 2 gram: Rp5.620.000
  • 3 gram: Rp8.405.000
  • 5 gram: Rp13.975.000
  • 10 gram: Rp27.895.000
  • 25 gram: Rp69.612.000
  • 50 gram: Rp139.145.000
  • 100 gram: Rp278.212.000
  • 250 gram: Rp695.265.000
  • 500 gram: Rp1.390.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.780.600.000

Dengan harga yang terus bergerak naik, pasar emas kembali menjadi sorotan utama. Banyak investor mulai kembali melirik emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.

Aturan Pajak Emas Antam

Di balik kenaikan harga emas, investor juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah sudah mengatur ketentuan ini dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya berbeda tergantung status wajib pajak:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor menerima dana bersih setelah pemotongan pajak.

Sementara itu, pada pembelian emas batangan, pemerintah juga menetapkan PPh 22 dengan tarif berbeda:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com