Ekonomi . 08/05/2026, 11:26 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp1.000, Harga Buyback Ikut Melemah

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Pasar emas kembali bergerak dan kali ini sinyalnya tidak sepenuhnya hijau. Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia, Jumat 08 Mei 2026, justru menunjukkan koreksi tipis. Pergerakan ini langsung jadi sorotan investor ritel karena emas masih menjadi salah satu instrumen favorit di tengah ketidakpastian global.

Harga emas Antam turun Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.840.000 menjadi Rp2.839.000 per gram. Meski terlihat kecil, perubahan ini tetap memicu perhatian pasar karena emas dikenal sensitif terhadap sentimen global dan fluktuasi rupiah.

Tidak berhenti di situ, harga beli kembali atau buyback juga ikut melemah. Harga buyback tercatat turun tipis menjadi Rp2.644.000 per gram. Kondisi ini membuat pelaku pasar mulai berhitung ulang strategi mereka, terutama yang aktif melakukan trading jangka pendek.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.469.500
  • 1 gram: Rp2.839.000
  • 2 gram: Rp5.618.000
  • 3 gram: Rp8.402.000
  • 5 gram: Rp13.970.000
  • 10 gram: Rp27.885.000
  • 25 gram: Rp69.587.000
  • 50 gram: Rp139.095.000
  • 100 gram: Rp278.112.000
  • 250 gram: Rp695.015.000
  • 500 gram: Rp1.389.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.779.600.000

Daftar ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi aset dengan nilai tinggi, terutama untuk investor yang bermain di level besar. Semakin besar gramasi, semakin besar pula nilai investasi yang perlu disiapkan.

Aturan Pajak Emas Antam

Selain harga, investor juga wajib memperhatikan aspek perpajakan. Transaksi emas batangan di Indonesia mengacu pada aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22, sehingga semua proses tercatat secara resmi.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor menerima dana bersih setelah pemotongan pajak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com