Hukum dan Kriminal . 09/05/2026, 09:46 WIB

Polri Ajukan Red Notice untuk Interpol Tangkap Ustadz Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Divhubinter Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI) terhadap Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesame jenis.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum lintas negara setelah tersangka diduga berada di luar wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menyampaikan bahwa proses pengajuan saat ini masih berlangsung melalui sistem Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama kepada awak media di Jakarta, Jumat 8 Mei 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka SAM tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.

Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan verifikasi lanjutan terkait kewarganegaraan asal tersangka yang disebut berasal dari Mesir.

"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujarnya.

Sudah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan dalam penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025, dengan dugaan korban mencapai lima santri laki-laki.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyebut para korban mengalami tekanan psikologis berat. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi hingga upaya penghentian kasus.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," katanya.

Dugaan Peristiwa Berulang

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com