Hukum dan Kriminal . 09/05/2026, 09:46 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Saksi dalam kasus ini, Ustadz Abi Makki, menyebut dugaan peristiwa serupa sudah terjadi sejak 2021. Saat itu, kasus sempat diselesaikan melalui tabayyun antara pihak korban, guru, dan tokoh agama, yang berujung pada permintaan maaf dari SAM.
Namun, pada 2025, muncul kembali laporan dari para santri yang menyebut dugaan tindakan serupa terulang.
Peristiwa tersebut kemudian kembali dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Dibahas di DPR, Banyak Lokasi Dugaan Kejadian
Pada 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta keluarga korban untuk membahas perkembangan kasus tersebut.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyebut terdapat sejumlah lokasi dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
"Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir," katanya.
Ia juga memastikan bahwa status kewarganegaraan SAM telah tercatat sebagai WNI. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media