Ekonomi . 11/05/2026, 15:14 WIB

Disorot! Danantara Belum Terbitkan Laporan Tahunan, Pengamat Sebut Langgar 3 Regulasi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi sorotan karena hingga Mei 2026 belum juga mempublikasikan laporan tahunan tahun anggaran 2025. Padahal, sesuai ketentuan, laporan tersebut seharusnya disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keterlambatan tersebut mencerminkan buruknya komitmen terhadap tata kelola lembaga negara.

“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry Gunawan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Herry, dengan sistem tahun anggaran yang berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember, maka batas akhir penyampaian laporan kinerja seharusnya jatuh pada akhir Februari 2026. Namun hingga kini laporan tersebut belum juga dipublikasikan.

Ia menegaskan Danantara termasuk badan publik karena menjalankan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN. Karena itu, lembaga tersebut tetap memiliki kewajiban yang sama seperti kementerian atau lembaga pemerintah lainnya dalam hal penyampaian laporan tahunan.

Laporan tahunan sendiri seharusnya memuat kinerja lembaga selama satu tahun anggaran, termasuk penggunaan anggaran dan laporan keuangan.

Herry menyebut sedikitnya ada tiga regulasi yang diduga dilanggar terkait belum diterbitkannya laporan tahunan tersebut. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam Pasal 18 regulasi itu disebutkan laporan kinerja wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut harus diberikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, serta Menteri PANRB.

Regulasi tersebut juga memuat sanksi atas keterlambatan pelaporan, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana.

“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN, karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” ujar Herry.

Regulasi kedua yang disebut dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Sementara regulasi ketiga ialah Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Herry juga meminta Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap dugaan pengabaian aturan tersebut karena dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," tegasnya.

Menurut dia, pelanggaran oleh Danantara dapat menimbulkan kesan buruk bahwa perusahaan-perusahaan BUMN juga boleh mengabaikan aturan yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com