Megapolitan . 11/05/2026, 17:08 WIB

PSI Dorong Layanan Perlindungan Perempuan 24 Jam di Jakarta, Korban KDRT Diusulkan Gratis Visum

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Elva Farhi Qolbina, mendorong penguatan perlindungan perempuan melalui layanan penanganan kekerasan berbasis teknologi yang siaga selama 24 jam. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan perempuan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Menurut Elva, layanan perlindungan perempuan harus dapat diakses kapan saja tanpa terikat jam kerja kantor, terutama bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Melalui Raperda ini, kami mendorong layanan perlindungan 24 jam berbasis teknologi satu pintu, satu sentuhan, dari pengelolaan kasus sampai memfasilitasi kebutuhan korban, karena jam kerja keadilan tidak mengenal jam kantor,” kata Elva.

Selain layanan darurat 24 jam, Elva juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggung biaya visum bagi perempuan korban kekerasan.

Ia menilai pemerintah daerah harus hadir dengan memberikan layanan penanganan kasus secara gratis atau pro bono agar korban memperoleh akses keadilan yang lebih mudah.

Dalam rapat tersebut, Elva turut menyoroti tingginya kasus kekerasan berbasis gender secara daring yang dialami perempuan. Ia menyebut terdapat 981 kasus kekerasan online yang dilaporkan.

Menurutnya, perkembangan teknologi turut memicu perubahan pola kekerasan terhadap perempuan sehingga regulasi perlindungan harus mampu mengikuti perkembangan zaman.

Tak hanya soal kekerasan, Elva juga menyinggung tingginya jumlah perempuan kepala keluarga tunggal di Jakarta yang disebut mencapai 62,09 persen, tertinggi di Indonesia.

Karena itu, ia mendorong agar Raperda tersebut juga mengatur dukungan bagi perempuan kepala keluarga melalui penyediaan daycare terjangkau, layanan psikologis gratis, hingga beasiswa khusus.

“Bukan sekadar bantuan finansial, tapi juga instrumen pemberdayaan untuk peningkatan keterampilan, kemandirian, dan daya saing di pasar kerja,” ungkap Elva.

Selain itu, Elva menyoroti maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan di ruang publik maupun transportasi umum. Ia menilai Jakarta membutuhkan ruang publik yang lebih ramah dan aman bagi perempuan.

Menurutnya, Raperda perlindungan perempuan harus menjamin hadirnya desain ruang publik yang responsif gender, dilengkapi penerangan memadai, sistem keamanan yang responsif, serta fasilitas pendukung yang aman dan layak bagi perempuan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com