Megapolitan . 11/05/2026, 14:44 WIB

Terungkap! Begini Alur Motor Baru Diduga Diselundupkan dari Gudang Penadah di Jaksel

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Metro Jaya mengungkap alur distribusi kendaraan bermotor yang diduga dilakukan jaringan penadah di kawasan Kebayoran Lama.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut diperoleh penadah melalui sejumlah pengepul.

"Awalnya kendaraan itu diterima penadah dari pengepul. Pengepul ini ada yang berasal dari dealer, kemudian ada juga dari perorangan," katanya kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Noor, sebagian kendaraan diduga berasal dari pengalihan kendaraan yang masih memiliki status jaminan fidusia. Namun hingga kini penyidik masih mendalami sumber data pemilik kendaraan yang digunakan dalam proses pembiayaan tersebut.

"Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya, apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ada ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi memastikan mayoritas kendaraan yang diamankan masih dalam kondisi baru. Sebagian kendaraan sengaja dibongkar menjadi komponen untuk mempermudah pengemasan dan proses penyelundupan.

"Iya, kondisinya baru semua. Dibongkar sebagian, sebagian lagi utuh," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka berinisial WS dalam kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor di gudang kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyedia kendaraan maupun pelaku lainnya.

"Kemudian rekan-rekan sekalian kami informasikan bahwa kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS dan kami terus akan mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan baik itu penyedia kendaraan sekalian yang dapat kami sampaikan informasi terkait dengan pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilaksanakan," katanya.

Menurut Iman, tersangka diamankan setelah tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang ditemukan di lokasi.

"Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut," tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari penadahan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran jaminan fidusia, hingga dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com