Pendidikan . 12/05/2026, 15:08 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi meminta perguruan tinggi negeri mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Menurut Hilman, mahasiswa yang lolos masuk kampus melalui praktik perjokian tidak layak melanjutkan pendidikan karena telah melakukan kecurangan sejak awal proses seleksi.
“Mahasiswa aktif yang terbukti masuk perguruan tinggi negeri melalui praktik perjokian harus dikeluarkan atau di-drop out (DO). Mereka telah melakukan kecurangan sejak proses awal masuk perguruan tinggi. Ini menyangkut integritas akademik dan keadilan bagi peserta lain yang berjuang secara jujur,” kata Hilman di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Pernyataan tersebut muncul setelah Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sindikat perjokian UTBK SBMPTN yang diduga telah beroperasi secara terorganisasi.
Dalam pengungkapan kasus itu, aparat kepolisian menangkap 14 tersangka dari berbagai latar belakang profesi. Para pelaku terdiri atas mahasiswa berprestasi, karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga dokter.
Selain itu, polisi juga menemukan sekitar 114 klien atau pengguna jasa sindikat joki tersebut. Hilman menilai para pengguna jasa joki yang masih berstatus mahasiswa aktif harus menerima konsekuensi akademik secara tegas.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi dinilai dapat merusak sistem pendidikan nasional dan mencederai prinsip keadilan bagi peserta lain yang mengikuti ujian secara jujur.
Hilman juga meminta aparat kepolisian bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang diduga menjadi target operasi sindikat perjokian tersebut. Menurut dia, kampus harus aktif melakukan investigasi internal untuk menelusuri mahasiswa yang pernah menggunakan jasa joki.
“Perguruan tinggi negeri harus ikut melakukan investigasi internal. Jika ditemukan mahasiswa yang pernah menjadi klien sindikat joki, kampus wajib mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut. Begitu juga jika ada oknum dosen atau pihak internal kampus yang diduga terlibat, harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab menjaga integritas akademik sekaligus memastikan proses seleksi mahasiswa baru berjalan transparan dan adil.
Hilman menyebut praktik perjokian dalam UTBK bukan persoalan kecil. Ia menyoroti dugaan operasi sindikat yang telah berjalan selama sembilan tahun dan kemungkinan melibatkan banyak pihak.
“Ini bukan kasus kecil. Mereka sudah beroperasi selama sembilan tahun. Artinya, ada jaringan yang sistematis dan kemungkinan melibatkan banyak pihak. Karena itu, saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media