Nasional . 12/05/2026, 21:57 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem layanan keimigrasian Indonesia.
Salah satu kebijakan yang paling menjadi sorotan adalah rencana penerapan nomor paspor permanen atau seumur hidup bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) mulai tahun 2027.
Melalui kebijakan baru tersebut, setiap WNI nantinya hanya akan memiliki satu nomor paspor yang tetap dan tidak berubah meski melakukan perpanjangan dokumen perjalanan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari modernisasi layanan keimigrasian nasional agar lebih praktis, aman, dan efisien di era digital.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, nomor paspor seseorang akan berubah setiap kali melakukan perpanjangan paspor.
Namun mulai 2027, pemerintah berencana menghapus mekanisme tersebut.
Setiap WNI nantinya hanya akan memiliki satu nomor paspor permanen yang berlaku seumur hidup.
Artinya, walaupun masa berlaku paspor habis dan diperpanjang, nomor identitas paspor tetap akan sama.
Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu masyarakat karena identitas perjalanan internasional menjadi lebih konsisten dan mudah dilacak.
Selain itu, proses administrasi untuk visa, perjalanan luar negeri, hingga dokumen internasional lainnya diperkirakan menjadi lebih sederhana.
Tak hanya soal nomor permanen, pemerintah juga berencana menyatukan seluruh jenis paspor nasional.
Saat ini terdapat beberapa jenis paspor yang digunakan masyarakat Indonesia, mulai dari paspor biasa, e-paspor laminasi, hingga paspor berbahan polikarbonat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media