Nasional . 12/05/2026, 21:57 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Melalui reformasi baru tersebut, seluruh dokumen perjalanan akan diseragamkan menjadi satu jenis paspor nasional.
Kebijakan ini disebut bertujuan meningkatkan standar keamanan sekaligus mempermudah pelayanan keimigrasian.
Dengan satu standar paspor nasional, proses produksi hingga verifikasi dokumen diharapkan menjadi lebih efisien.
Pemerintah menyebut reformasi paspor ini tidak hanya soal kemudahan administrasi, tetapi juga bagian dari penguatan keamanan data keimigrasian.
Sistem satu nomor paspor permanen diyakini mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas serta mempermudah pelacakan data perjalanan warga negara.
Selain itu, sistem baru ini juga diproyeksikan mendukung mobilitas masyarakat Indonesia yang semakin tinggi untuk urusan pendidikan, pekerjaan, wisata, maupun bisnis internasional.
Dengan identitas paspor yang tetap, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembaruan data berulang kali di berbagai dokumen perjalanan luar negeri saat mengganti paspor.
Sebelum diterapkan secara penuh pada 2027, pemerintah akan menjalani masa transisi sepanjang tahun 2026.
Pada tahap ini, Kemenimipas akan menghabiskan stok paspor model lama sambil mempersiapkan berbagai aspek teknis dan regulasi sistem baru.
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian infrastruktur teknologi dan sistem data agar penerapan paspor permanen berjalan lancar.
Masa transisi ini dinilai penting agar layanan publik tetap berjalan normal tanpa mengganggu proses penerbitan paspor masyarakat.
Salah satu perubahan terbesar dalam kebijakan ini adalah penghapusan pergantian nomor paspor saat perpanjangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media