Megapolitan . 12/05/2026, 16:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Menjelang perayaan Idul Adha 2026, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap trotoar yang berpotensi digunakan sebagai lokasi penjualan hewan kurban.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sejumlah pedagang kerap memanfaatkan trotoar untuk mendirikan kandang sementara sebagai tempat penampungan kambing maupun hewan kurban lainnya.
Selain dinilai mengganggu hak pejalan kaki, keberadaan lapak hewan kurban di atas trotoar juga dianggap mengurangi kerapihan dan estetika kawasan perkotaan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menegaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk aktivitas perdagangan.
“Yang pasti itu melanggar Perda. Trotoar difungsikan untuk pengguna jalan. Jadi pasti kita tertibkan,” kata Satriadi saat dihubungi wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia mengimbau para pedagang hewan kurban agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan menjelang Idul Adha.
Untuk mencegah pelanggaran, Satpol PP DKI akan meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan digunakan sebagai lokasi penjualan hewan kurban.
Menurut Satriadi, petugas saat ini masih melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap sejumlah wilayah yang kerap menjadi titik pelanggaran.
Beberapa kawasan yang dinilai rawan di antaranya Tanah Abang, Jakarta Pusat, kawasan Cililitan, hingga sejumlah titik lain di Jakarta Timur.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan memberikan teguran hingga melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Satriadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan hewan kurban.
“Kalau ditemukan, maka kita akan adakan peneguran untuk tidak memasang atau memajang hewan kurban di tempat fasilitas umum,” pungkasnya.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media