Megapolitan . 13/05/2026, 19:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang beroperasi di kawasan hiburan malam Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan jaringan tersebut menjalankan aktivitasnya di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari koordinator ladies companion, man companion, kurir, hingga narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Cipinang.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di B Fashion Hotel, Jalan Aranda, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," katanya kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.
Eko menjelaskan, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan sejak Maret 2026. Penelusuran itu berlanjut hingga operasi undercover buy digelar pada 8 Mei 2026.
"Dalam operasi tersebut, petugas membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate dari seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami D alias T," sebutnya.
"Keesokan harinya, Sabtu (9 Mei 2026) dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di sejumlah room karaoke dan area hotel," lanjutnya.
Saat penggerebekan di Room B-15 B Fashion Hotel, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Dania bersama barang bukti berupa pil ekstasi dan enam vape berisi etomidate.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengarah kepada TRE alias D yang diketahui bekerja sebagai man companion (MC) dan diduga menjadi pengedar narkoba di lokasi tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut ke Room B-02 dan Room B-12 B Fashion Hotel. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah pengunjung berikut barang bukti ekstasi dan vape etomidate.
"Dari pengembangan diketahui peredaran vape etomidate dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang," sebutnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi menemukan dugaan bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari dalam penjara. Tiga narapidana di Lapas Kelas I Cipinang berinisial I alias J, F, dan YE alias P pun turut diamankan.
Ketiganya diduga memiliki tugas berbeda dalam distribusi vape etomidate. I berperan sebagai penghubung pembeli dengan pemasok, sementara F menjadi penghubung ke YE alias P yang memiliki koneksi dengan pemasok lain berinisial Sam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, petugas juga menangkap seorang kurir berinisial E alias A di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 vape mengandung etomidate merek Yakuza yang diduga siap edar," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media