Fantastis! Satgas PKH Selamatkan Rp10,2 Triliun dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi lokasi pelaksanaan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (13/5/2026).
Dalam Tahap VII ini, pemerintah juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait yang nantinya dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Total lahan yang diserahkan mencapai:
-
2.373.171,75 hektare
Lahan tersebut terdiri dari:
Baca Juga
-
SK 01: 733.180,21 hektare
-
PBPH: 1.045.219 hektare
-
HTI: 402.472,22 hektare
-
Kewajiban Plasma: 192.300,32 hektare
Baca Juga
Jika diakumulasi hingga Tahap VII, total lahan yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara dari hasil penguasaan kembali Satgas PKH mencapai:
-
4.112.915,75 hektare
Jaksa Agung Tegaskan Tak Boleh Ada Kebocoran Kekayaan Negara
ST Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin lagi ada kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam oleh pihak tertentu yang merugikan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Ia juga menyoroti praktik pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam secara melawan hukum dan membawa keuntungan ke luar negeri.
Pemerintah berharap langkah tegas Satgas PKH dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam Indonesia agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (*)
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?