Nasional . 13/05/2026, 21:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum resmi berlaku karena masih menunggu Keputusan Presiden atau Keppres.
Menurut MK, Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan bahwa pemindahan ibu kota baru efektif berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden terkait pemindahan IKN.
“Pengertian berlaku dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi norma pemindahan ibu kota negara ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden,” tegas Adies.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan IKN diterbitkan secara resmi.
Sebelumnya, Pemohon bernama Zulkifli menggugat sejumlah pasal dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) karena dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Pemohon menilai terdapat disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ. Dalam UU DKJ, status Jakarta sebagai ibu kota negara dinilai telah dihapus secara normatif, sementara pemindahan resmi ke IKN belum dilakukan karena Keppres belum diterbitkan.
Akibatnya, menurut Pemohon, muncul ketidakjelasan status hukum ibu kota negara yang dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Namun Mahkamah Konstitusi menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media