Hukum dan Kriminal . 13/05/2026, 21:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Nadiem Anwar Makarim meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Dalam keterangannya, mantan Mendikbudristek itu mengaku bingung dengan besarnya tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman:
18 tahun penjara
Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai:
Rp809,59 miliar
Rp4,87 triliun
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Menurut Nadiem, tuntutan tersebut secara tidak langsung membuat dirinya menghadapi ancaman hukuman total hingga 27 tahun penjara.
Nadiem menilai nilai uang pengganti yang ditetapkan jaksa tidak realistis karena menggunakan valuasi saham Gojek saat initial public offering (IPO) sebagai dasar perhitungan.
Ia mengatakan angka tersebut hanyalah valuasi pasar sementara dan bukan kekayaan riil yang benar-benar dimiliki.
“Total kekayaan saya di akhir masa menteri tidak sampai Rp500 miliar, tapi digunakan angka puncak valuasi saham yang sifatnya fiktif untuk dijadikan uang pengganti,” katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media