Karena itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan memperkuat sistem penilaian kredit terhadap calon pengguna BNPL. Proses asesmen kemampuan bayar debitur nantinya akan diperketat agar penyaluran pembiayaan lebih sehat dan terukur.
“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” jelas Agusman.
Layanan paylater sendiri saat ini menjadi salah satu sektor pembiayaan digital dengan pertumbuhan paling cepat di Indonesia.
Kemudahan pendaftaran, proses persetujuan instan, hingga minimnya syarat administrasi membuat layanan ini diminati berbagai kalangan, terutama generasi muda.
Sejumlah platform e-commerce hingga perusahaan fintech berlomba menawarkan fitur cicilan tanpa kartu kredit dengan tenor yang beragam.
Persaingan tersebut turut mendorong peningkatan jumlah pengguna aktif BNPL setiap tahunnya.
Meski begitu, pertumbuhan agresif industri ini juga harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak memicu masalah kredit macet di masa depan.
Melalui aturan baru yang tengah disiapkan, OJK berharap industri paylater di Indonesia tetap tumbuh sehat tanpa membebani kondisi keuangan masyarakat.
Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan perusahaan pembiayaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak menggunakan layanan paylater dan tidak mudah tergoda mengambil cicilan di banyak platform sekaligus.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem penilaian kredit yang lebih baik, OJK optimistis layanan BNPL masih dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa meningkatkan risiko gagal bayar secara berlebihan. (*)