Nasional . 13/05/2026, 21:09 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Prabowo Subianto mengungkap adanya dana fantastis senilai sekitar Rp39 triliun yang tersimpan di rekening perbankan dan diduga terkait koruptor maupun pelaku kriminal.
Menurut Prabowo, pemilik dana tersebut diduga telah kabur ke luar negeri sehingga uang itu terbengkalai dan tidak pernah diurus selama bertahun-tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam acara seremonial penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang berhasil menyetorkan Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil penertiban kawasan hutan dan denda administrasi sektor kehutanan.
Saat menyampaikan pidato, Prabowo mengaku mendapatkan laporan terkait dana mencurigakan bernilai puluhan triliun rupiah yang tersimpan di sejumlah rekening bank.
“Saya juga dapat laporan bahwa ada kurang lebih Rp39 triliun uang-uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal,” kata Prabowo.
Menurutnya, para pemilik dana tersebut diduga sudah meninggalkan Indonesia atau bahkan meninggal dunia. Akibatnya, rekening berisi uang triliunan rupiah itu tidak pernah lagi diakses maupun diurus selama bertahun-tahun.
Prabowo bahkan sempat menyinggung kemungkinan keluarga atau ahli waris tidak mengetahui keberadaan dana tersebut.
“Mungkin dia banyak istri muda atau piaraan-piaraan. Jadi istri-istrinya, ahli warisnya, enggak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut,” ujarnya.
Prabowo menegaskan bahwa dana yang tidak jelas kepemilikannya dan telah lama mengendap itu nantinya akan dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan uang hasil tindak pidana atau korupsi menganggur begitu saja tanpa manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas kebocoran keuangan negara serta memaksimalkan pemanfaatan aset negara untuk pembangunan.
Dalam acara yang sama, Satgas PKH kembali menyerahkan uang senilai Rp10,27 triliun ke kas negara sebagai hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VII.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media