Nasional . 14/05/2026, 21:25 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Ya kajian akademik dong, nanti dengan pakar transportasi. Kemudian dengan para akademisi,” tutur Dedi.
Kajian tersebut nantinya akan melihat aspek hukum, ekonomi, sosial, hingga kesiapan teknologi sebelum kebijakan diterapkan.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, menilai gagasan tersebut tidak mudah direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, sistem jalan berbayar membutuhkan perubahan regulasi besar di tingkat nasional.
“Secara regulasi tidak ada aturan hukumnya seperti itu,” kata Acuviarta.
Ia menjelaskan pemerintah harus mengubah undang-undang terkait hubungan keuangan pusat dan daerah serta aturan pajak dan retribusi.
Selain itu, ia menilai pemerintah sebaiknya lebih fokus mengoptimalkan penerimaan pajak yang sudah ada saat ini.
“Itu harus mengubah undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, juga undang-undang pajak dan retribusi,” ujarnya.
Selain soal regulasi, Acuviarta juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang dinilai belum siap untuk menerapkan konsep jalan berbayar.
Ia bahkan menyinggung sejumlah proyek jalan tol yang hingga kini belum selesai.
“Jalan tol saja kondisinya seperti ini, Tol Getaci saja belum jalan. Boro-boro jalan berbayar,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penerapan sistem jalan berbayar masih menghadapi tantangan besar, baik dari sisi hukum, teknis, maupun kesiapan infrastruktur.
Wacana ini pun memunculkan beragam respons dari masyarakat.
Sebagian warga menilai sistem jalan berbayar lebih adil karena pembayaran dilakukan berdasarkan intensitas penggunaan jalan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media