Politik . 14/05/2026, 17:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
“Dalam konteks permohonan a quo (ini), berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan konstitusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media