Nasional . 14/05/2026, 09:59 WIB

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Kiai Cabul

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengambil tindakan tegas dengan mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok bernama Ashari terhadap santriwati dan kini telah ditangkap dan jadi terangka. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa otoritas terkait telah memutus operasional lembaga tersebut agar tidak ada lagi aktivitas pendidikan di sana.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.

Kemenag menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Romo Syafi’i menambahkan, proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun memilih diam dan tidak mengambil tindakan turut dinonaktifkan dari jabatannya.

Dalam pandangan Wamenag, pelaku kekerasan seksual wajib menerima ganjaran hukum yang paling berat jika terbukti bersalah. Hal ini dikarenakan dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat masif, mulai dari trauma mendalam bagi korban hingga runtuhnya marwah pesantren di mata publik.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” kata dia.

Selain aspek hukum, Wamenag juga menyoroti krusialnya langkah pencegahan dini melalui evaluasi ketat terhadap para pengasuh serta seluruh elemen yang berada di lingkungan pesantren.

Senada dengan pusat, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyatakan sikap kerasnya terhadap fenomena ini. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan perlindungan bagi siapapun yang terlibat.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag Pati telah merampungkan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026. Berdasarkan hasil temuan tersebut, pencabutan izin resmi diberlakukan terhitung sejak 5 Mei 2026.

Nasib pendidikan para santri pun menjadi prioritas utama. Kemenag memastikan hak belajar 252 santri tetap terjaga meskipun pesantren ditutup. Saat ini, seluruh santri telah dikembalikan ke orang tua masing-masing dan sedang menjalani proses pembelajaran secara daring untuk sementara waktu.

Ke depannya, Kemenag akan melakukan asesmen mendalam untuk memfasilitasi pemindahan para santri tersebut ke pondok pesantren atau madrasah lain yang kredibel.

Tindakan tegas ini ternyata tidak hanya terjadi di Jawa Tengah. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung juga tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji akibat kasus serupa. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengecam keras tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com