Nasional . 14/05/2026, 19:41 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Dalam program ini, Kemnaker mewajibkan peserta memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan oleh UPTP atau UPTD bidang pelatihan vokasi.
Peserta juga dapat menggunakan sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
Selain sertifikat, calon penerima wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau desa maupun nomor induk berusaha (NIB).
Peserta juga harus melampirkan foto lokasi atau kegiatan usaha sebagai bagian dari proses verifikasi.
Kemnaker turut mewajibkan seluruh pendaftar memiliki akun SIAPkerja sebelum mengajukan bantuan.
Melalui program TKM Pemula 2026, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta kepada setiap penerima.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan peserta.
Program ini mencakup berbagai sektor usaha produktif, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Dengan dukungan modal usaha tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat membangun usaha mandiri yang mampu menciptakan peluang kerja baru.
Kemnaker memastikan seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemnaker akan melakukan beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara calon penerima bantuan.
Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media