Ekonomi . 14/05/2026, 21:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi nasional dengan menyentil para eksportir sumber daya alam yang tidak menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Dalam pidatonya saat acara penyerahan hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (13/5/2026), Prabowo menyoroti praktik ekspor komoditas besar seperti sawit dan batu bara yang hasil devisanya justru parkir di luar negeri.
Menurut Prabowo, kondisi tersebut membuat kekayaan alam Indonesia tidak memberikan dampak maksimal terhadap penguatan ekonomi nasional.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut Indonesia selama ini terus mengekspor berbagai komoditas unggulan mulai dari kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas.
Namun ia menyayangkan hasil devisa dari ekspor tersebut tidak banyak disimpan di dalam negeri.
“Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia,” kata Prabowo.
Ia menilai kondisi tersebut membuat Indonesia hanya menjadi penjual bahan mentah tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang optimal.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Indonesia seharusnya bisa digunakan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan memperbesar dampak ekonomi bagi rakyat.
Sebagai langkah tegas, pemerintah kini mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
Melalui aturan itu, eksportir komoditas sumber daya alam diwajibkan menempatkan hasil devisa ekspornya di sistem keuangan Indonesia dalam periode tertentu.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, hingga meningkatkan likuiditas perbankan domestik.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak ingin kekayaan alam Indonesia hanya dinikmati pihak tertentu tanpa memberikan kontribusi besar bagi negara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media