Politik . 15/05/2026, 16:33 WIB

DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober 2026

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026. Target tersebut mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemerintah dan DPR menyusun aturan ketenagakerjaan baru.

“Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK,” ujar Ninik sapaan akrabnya, di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Ninik, percepatan penyelesaian RUU tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu.

“Itu juga sudah dijanjikan oleh Presiden ya kemarin, ketika Hari Buruh,” katanya.

Dia menjelaskan, selama masa sidang DPR RI periode 12 Mei hingga 21 Juli 2026, Komisi IX telah menyiapkan sejumlah agenda rapat untuk membahas substansi RUU Ketenagakerjaan bersama berbagai pihak terkait.

Salah satu pihak yang akan diundang ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Ninik, setiap sektor usaha memiliki pandangan dan kebutuhan berbeda terkait regulasi ketenagakerjaan.

“Kami akan memanggil perwakilan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), karena Apindo ini kan spesifik di beberapa bidang, dan setiap bidang pengusaha ini pasti punya aspirasi yang berbeda juga,” ujarnya.

Selain kalangan pengusaha, Komisi IX DPR RI juga berencana meminta masukan dari organisasi pekerja, serikat buruh, hingga akademisi guna memperkaya pembahasan aturan tersebut.

“Kemarin baru dua akademisi yang kami panggil. Jadi, kami akan memanggil akademisi lagi,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan regulasi baru tersebut. Dalam putusannya, MK juga menegaskan penyusunan UU Ketenagakerjaan wajib melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja maupun buruh.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2026 mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum agar segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com