Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Jakarta, Berikut Lokasi dan Syaratnya

news.fin.co.id - 15/05/2026, 10:36 WIB

Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Jakarta, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Update lokasi SIM Keliling Jakarta hari Minggu. Foto: Korlantas Polri.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Apabila masa berlaku SIM telah habis meski hanya satu hari, pemilik kendaraan diwajibkan membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan ulang di kantor pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu.

Advertisement

Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID