Hukum dan Kriminal . 15/05/2026, 11:43 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Ekspor di Bandara Soetta, Oknum Petugas Kargo Ditangkap

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pencurian barang ekspor berupa tas bermerek Lululemon yang melibatkan oknum petugas kargo bandara. Dalam kasus ini, perusahaan eksportir disebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengatakan aksi pencurian tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Wisnu Wardana dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2026.

Polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu 29 April dini hari. Dari hasil penyelidikan, R diketahui berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor utama pencurian.

"Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Yandri Mono menjelaskan, perusahaan korban yakni PT Pungkook Indonesia One sebelumnya mengirim ribuan tas dari Grobogan, Jawa Tengah menuju Shanghai, China menggunakan layanan kargo Garuda Indonesia.

"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri Mono.

Pengiriman dilakukan pada Jumat (10/4) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4). Barang tersebut rencananya diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai sehari setelahnya.

Namun beberapa hari kemudian, perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai terkait adanya barang yang hilang.

"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan penyelidikan di area pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya puluhan karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-ray berlangsung.

"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.

Menurut polisi, tersangka R bertugas sebagai pelaku utama pencurian, sementara A membantu proses pengambilan barang. Adapun F berperan mengatur agar barang dapat lolos dari jalur pemeriksaan.

Polisi juga mengungkap sebagian barang hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com