Hukum dan Kriminal . 15/05/2026, 11:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tuturnya.
Dari pengakuan para tersangka, sindikat tersebut ternyata telah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak 2024. Mereka mengaku sudah tiga kali mencuri dalam jumlah besar, sementara pencurian dalam skala kecil disebut lebih sering terjadi.
"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucapnya.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP huruf g terkait tindak pidana pencurian secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman penjara maksimal.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media