Nasional . 15/05/2026, 21:12 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id – Sembilan penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Kombes Polisi Susmelawati Rosya mengatakan saat kejadian terdapat 12 pekerja tambang yang berada di lokasi.
"Hasil koordinasi kami, ada sembilan korban dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian," kata Susmelawati Rosya di Kota Padang, Jumat.
Sementara itu, tiga pekerja tambang lainnya berhasil selamat dari longsoran material yang menimbun area tambang tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Polda Sumbar, terdapat tebing dengan jarak sekitar 30 meter dari lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Diduga, saat para pekerja sedang melakukan penambangan emas, tebing tersebut tiba-tiba longsor dan langsung menimpa para korban.
Material longsoran menimbun area kerja penambang sehingga proses evakuasi berlangsung secara bertahap bersama masyarakat setempat dan aparat kepolisian.
Tim gabungan dari kepolisian bersama warga setempat mulai melakukan pencarian korban setelah kejadian longsor terjadi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengevakuasi lima korban dari timbunan material longsor.
Kemudian, empat korban lainnya ditemukan pada sore hari. "Ketika ditemukan keluarga langsung membawa jenazah ke rumah masing-masing untuk dimakamkan," kata dia.
Hingga kini, Polda Sumbar belum merinci identitas lengkap seluruh korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Susmelawati mengatakan Polda Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini terus berupaya menekan aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah.
Berbagai langkah preventif seperti imbauan, edukasi, hingga operasi lapangan telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin.
"Dalam bulan ini kita juga turun besar-besaran ke Kota Sawahlunto, Solok dan Pasaman. Semua upaya kita lakukan termasuk mencarikan solusi permanen mengenai permasalahan ini," ujarnya.
Namun, menurut dia, aktivitas tambang ilegal masih terus berulang meski aparat beberapa kali melakukan penertiban.
Petugas kerap tidak menemukan aktivitas saat operasi berlangsung, tetapi para pekerja kembali melakukan penambangan setelah aparat meninggalkan lokasi.
"Ya, ini dilema masalah tambang ilegal seperti itu," ujarnya.
Kasus longsor tambang emas ilegal di Sijunjung kembali menunjukkan tingginya risiko keselamatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain mengancam lingkungan, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan pekerja karena minim pengawasan dan standar keamanan kerja.
Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di Sumatera Barat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media