Hukum dan Kriminal . 16/05/2026, 21:36 WIB

Jaksa Bongkar Alasan Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Singgung “Go Ahead with Chromebook” hingga Shadow Organization

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali menjadi sorotan publik.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan di balik tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut dibangun berdasarkan alat bukti yang dinilai kuat, mulai dari dokumen, keterangan saksi, audit, hingga bukti elektronik dan hasil forensik telepon seluler.

Salah satu poin yang paling disorot dalam persidangan adalah munculnya pernyataan “Go ahead with Chromebook” yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Roy Riweady menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang saling berkaitan, bukan asumsi ataupun opini publik.

Menurut Roy, Kejaksaan Agung menggunakan standar pembuktian tinggi untuk memastikan setiap unsur pidana dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan bahwa setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti yang saling menguatkan, baik berupa dokumen, keterangan saksi, barang bukti, maupun pendapat ahli.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa bukti digital menjadi salah satu fondasi utama dalam kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek itu.

Pernyataan “Go Ahead with Chromebook” Jadi Sorotan

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk proyek pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian.

Roy menyebut terdapat dokumen dan keterangan saksi yang mengarah pada adanya arahan penggunaan Chromebook dalam proyek nasional tersebut.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” kata Roy.

Menurut jaksa, sulit membayangkan seorang menteri tidak mengetahui proyek pengadaan nasional bernilai besar yang berada langsung di bawah tanggung jawab kementeriannya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com