Hukum dan Kriminal . 16/05/2026, 21:36 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut dianggap sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Usai sidang pembacaan tuntutan, Nadiem tampak emosional saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan yang dibacakan jaksa.
“Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan tuntutan ini,” kata Nadiem sambil terisak.
Ia mengaku kondisi kesehatannya mengharuskan dirinya segera menjalani operasi agar tidak semakin parah.
“Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya,” ujarnya.
Momen emosional tersebut langsung menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menetapkan sidang pembelaan atau pleidoi akan digelar pada 2 Juni 2026.
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu bagi terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan sekaligus menjalani proses pemulihan kesehatan pascaoperasi.
Hakim juga memastikan bahwa nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena menyeret mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut proyek pendidikan nasional bernilai besar. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media