Hukum dan Kriminal . 16/05/2026, 05:33 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal sebagai langkah khusus untuk menindak kejahatan jalanan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan tim tersebut disiapkan untuk bergerak selama 24 jam dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam untuk bersama-sama kita menjaga Jakarta lebih aman lagi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Mei 2026.
Menurut Iman, pembentukan tim itu merupakan respons cepat kepolisian terhadap berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan. Tim kemudian akan ditempatkan di titik-titik tersebut dengan melibatkan personel dari tingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Kami siapkan di berbagai titik yang cukup rawan terjadi kejahatan. Karena dari berbagai kejadian yang terjadi, kami analisa dan kami menemukan titik-titik rawan kejahatan. Di sana kami akan tempatkan tim kami, baik itu yang ada di jajaran Polsek, kemudian Polres, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya.
Selain penguatan patroli dan penempatan personel, Polda Metro Jaya juga mulai membangun kolaborasi dengan pihak-pihak yang aktif di media sosial guna mempercepat penyebaran informasi terkait tindak kriminal.
"Kita butuh kolaborasi yang aktif agar sama-sama bisa bergerak cepat. Kecepatan informasi yang diperoleh akan membantu kami untuk mengungkap perkara yang atau kejadian yang terjadi," katanya.
Sepanjang 2026, Polda Metro Jaya telah menangkap 103 tersangka kejahatan jalanan. Penangkapan itu berasal dari pengungkapan 171 laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya beserta jajaran.
Dari total kasus tersebut, rinciannya meliputi 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Iman menegaskan langkah tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap kondusif dari aksi premanisme maupun kejahatan jalanan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media