Nasional . 17/05/2026, 16:37 WIB

Menteri PPPA Soroti Modus Baru Judol yang Menargetkan Anak Lewat Game dan Influencer

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkap adanya pola baru yang digunakan jaringan judi online untuk menjangkau anak-anak di Indonesia.

Jika sebelumnya praktik perjudian daring dilakukan melalui situs terbuka, kini para pelaku disebut mulai menggunakan cara yang lebih terselubung dengan menyisipkan konten judi ke dalam gim digital populer dan memanfaatkan promosi dari influencer maupun kreator konten.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak Indonesia tercatat telah terpapar aktivitas judi online. Kondisi tersebut dinilai menjadi peringatan serius karena anak-anak mulai dijadikan target pasar baru oleh pelaku perjudian ilegal.

"Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh," tegas Arifah dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.

Menurut Arifah, para bandar sengaja menyamarkan unsur perjudian dalam bentuk iklan tersembunyi di aplikasi permainan yang banyak dimainkan anak-anak. Situasi ini semakin diperburuk dengan maraknya promosi dari influencer yang memiliki pengaruh besar terhadap anak dan remaja.

Dengan tampilan visual yang menarik dan ajakan yang persuasif, anak-anak dinilai rentan tergoda untuk mencoba tanpa memahami dampak hukum, sosial, maupun kerugian finansial yang dapat ditimbulkan.

"Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring," lanjutnya.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah mempercepat penerapan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Kebijakan tersebut difokuskan pada penguatan pencegahan eksploitasi digital, penegakan hukum terhadap pihak yang melibatkan anak dalam aktivitas ilegal, serta penguatan kampanye edukasi bertajuk “Anak Aman Digital”.

Dalam implementasinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, hingga platform digital guna mempercepat pemblokiran akses terhadap situs maupun konten berbahaya yang mengancam anak-anak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com