Nasional . 17/05/2026, 13:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 2026 mulai ramai dicari oleh masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah, hingga pensiunan.
Banyak yang penasaran kapan gaji ke-13 mulai cair dan siapa saja yang akan menerima tambahan penghasilan tersebut.
Pemerintah akhirnya memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Informasi ini menjadi perhatian besar karena pencairan gaji ke-13 biasanya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dalam aturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pencairan gaji ke-13 memang selama ini identik dengan bantuan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun.
Bagi banyak ASN, dana tersebut biasanya digunakan untuk:
Biaya pendidikan anak
Kebutuhan rumah tangga
Cicilan dan kebutuhan rutin
Persiapan tahun ajaran baru
Dana tambahan keperluan keluarga
Meski demikian, jadwal pencairan di tiap instansi tetap bisa berbeda tergantung kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing lembaga.
Penerima gaji ke-13 2026 bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 2026:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Dengan cakupan tersebut, jutaan aparatur negara dipastikan akan menerima tambahan penghasilan dari pemerintah pada pertengahan tahun 2026.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap aparatur negara nantinya akan disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing.
Untuk PNS, komponen utama gaji ke-13 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain itu, tunjangan kinerja juga dapat dimasukkan dalam pembayaran gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pemerintah menegaskan tidak semua tambahan penghasilan otomatis dihitung dalam gaji ke-13.
Karena itu, jumlah yang diterima tiap pegawai bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, dan ketentuan instansi masing-masing.
Pemerintah juga menjelaskan sumber pembiayaan gaji ke-13 bagi aparatur negara pusat dan daerah.
Untuk aparatur negara pusat, pembayaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk aparatur pemerintah daerah, pembayaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menariknya, pemerintah daerah juga diperbolehkan menambahkan komponen penghasilan tertentu sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Artinya, nominal gaji ke-13 di beberapa daerah bisa saja berbeda tergantung kondisi keuangan daerah tersebut.
Setiap tahun, gaji ke-13 selalu menjadi salah satu momen yang paling ditunggu ASN dan pensiunan.
Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga, pencairan gaji ke-13 juga dinilai mampu mendorong daya beli masyarakat karena biasanya terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga saat dana tambahan mulai cair.
Banyak pegawai memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, renovasi rumah, hingga persiapan tabungan keluarga.
Karena itu, kepastian pencairan gaji ke-13 2026 menjadi kabar penting bagi jutaan aparatur negara di Indonesia.
| Komponen Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Dasar hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Jadwal pencairan | Paling cepat Juni 2026 |
| Penerima | PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, pegawai non-ASN tertentu |
| Tujuan pencairan | Membantu kebutuhan pendidikan dan rumah tangga |
| Komponen utama | Gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum |
| Tunjangan kinerja | Bisa masuk sesuai ketentuan |
| Sumber anggaran pusat | APBN |
| Sumber anggaran daerah | APBD |
| Catatan | Menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran instansi |
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan tersebut, ASN dan pensiunan kini bisa mulai mempersiapkan perencanaan keuangan mereka untuk pertengahan tahun 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media