Internasional . 18/05/2026, 08:59 WIB

Otoritas Arab Saudi Terapkan Denda Rp93 Juta dan Cekal 10 Tahun bagi Haji Ilegal!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan demi menjaga keselamatan seluruh jemaah. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi bahwa otoritas setempat akan menjatuhkan denda hingga SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta bagi siapa pun yang nekat melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Tidak main-main, sanksi berat ini menyasar warga lokal maupun warga asing yang menyalahgunakan masa berlaku visa mereka. Jika kedapatan berhaji secara ilegal, petugas akan langsung mendeportasi mereka ke negara asal. Selain itu, pelanggar juga terkena sanksi cekal berupa larangan memasuki kembali wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Sanksi tegas ini berlaku mulai hari pertama bulan Dzul Qi'dah atau tepatnya sejak 19 April 2026, hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 atau 1 Juni 2026. Pemerintah Arab Saudi mendesak semua pihak mematuhi regulasi musim haji tahun ini demi keamanan bersama.

Otoritas setempat juga meminta masyarakat aktif melaporkan pelanggaran ke nomor 911 (untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Wilayah Timur) serta nomor 999 untuk wilayah lainnya.

Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan 89 Calon Haji Nonprosedural

Ketegasan regulasi ini sejalan dengan langkah preventif yang berjalan di dalam negeri. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencatat telah menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak masa pemberangkatan pertama pada 22 April 2026 hingga Minggu (17/5).

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan terbaru terjadi pada Jumat (15/5) dengan jumlah mencapai 32 orang.

"Kita ada satgas dengan bantuan Polresta Bandara pun juga dari Kementerian Haji dan Umrah, dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89," ujar Galih menjelaskan situasi di lapangan.

Mengenal Modus Kelompok Haji Ilegal dan Pengawasan Bandara

Pihak imigrasi mengungkapkan bahwa pelaku haji ilegal menggunakan berbagai macam taktik agar bisa terbang. Umumnya, mereka memanfaatkan visa kerja atau iqama (izin tinggal dari pemerintah Arab Saudi) demi memberikan kesan seolah-olah mereka memang menetap di sana. Padahal, tujuan akhir perjalanan tersebut murni untuk berhaji.

Selain itu, kelompok nonprosedural ini memilih menggunakan maskapai penerbangan biasa agar terpisah dari rombongan jemaah reguler yang resmi. Galih menambahkan, sebagian dari mereka kerap mengambil rute tidak langsung untuk menyamarkan tujuan.

"Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia. Nanti dari situ dia baru apply visa [ke Arab Saudi]," ucap Galih.

Melihat fenomena ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung memperketat pengawasan di seluruh bandara komersial. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi kini bersiaga penuh.

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," kata Hendarsam tegas. Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi menggunakan visa haji sah demi menghindari kerugian materiil maupun sanksi hukum di tanah suci.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com