Hukum dan Kriminal . 19/05/2026, 16:02 WIB

KPK Buka Suara soal Tuntutan 5 Tahun untuk Noel di Kasus Sertifikasi K3

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku heran dengan tuntutan lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan tuntutan yang diajukan jaksa telah disusun berdasarkan pedoman penuntutan pidana yang berlaku.

"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya," katanya kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Fitroh, jaksa telah mempertimbangkan berbagai unsur dalam menyusun tuntutan, mulai dari pasal yang dikenakan hingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

"Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu," ucapnya.

Ia juga menanggapi kritik yang membandingkan tuntutan terhadap Noel dengan sejumlah perkara korupsi lain yang memiliki nilai kerugian lebih besar, tetapi tuntutannya lebih rendah.

"Ada pedomannya semua sih, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Diketahui, perkara yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com