Hukum dan Kriminal . 20/05/2026, 20:10 WIB

Menteri HAM Tolak Wacana Tembak Mati Begal Tanpa Proses Hukum

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Menurut Pigai, tindakan menembak mati pelaku tanpa melalui prosedur hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai kepada wartawan usai membuka acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menegaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk menjalani proses hukum.

“Kalau bisa, dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.

Pigai menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup. Pertama, untuk melindungi hak hidup setiap warga negara. Kedua, pelaku dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan maupun motif kejahatan.

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Pigai.

Menanggapi adanya dukungan masyarakat terhadap tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal, Pigai menilai hal itu terjadi karena masih rendahnya pemahaman mengenai hak asasi manusia.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," tegasnya.

Meski demikian, Pigai menekankan negara tetap memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta meningkatkan pengamanan agar warga dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal, termasuk dengan tindakan tembak di tempat.

Instruksi tersebut disampaikan Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com