Ekonomi . 20/05/2026, 22:00 WIB

Update Biaya Pajak Kendaraan 5 Tahunan Mei 2026, Ini Syarat dan Rincian yang Harus Disiapkan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Namun khusus perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan juga wajib melakukan penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Karena itu, biaya dan syarat perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan pajak tahunan biasa. Pemilik kendaraan pun diimbau memahami seluruh komponen biaya agar tidak kaget saat datang ke kantor Samsat.

Pengurusan pajak lima tahunan sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo. Pemilik kendaraan cukup datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan karena seluruh biaya sudah ditetapkan resmi oleh pemerintah.

Biaya Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Berbeda

Pada perpanjangan STNK tahunan, biaya utama yang dibayarkan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Besaran PKB berbeda-beda di setiap daerah karena ditentukan pemerintah provinsi berdasarkan jenis dan nilai kendaraan.

Sementara itu, untuk pajak lima tahunan ada tambahan biaya karena dilakukan penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan.

Komponen biaya perpanjangan STNK lima tahunan meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • SWDKLLJ

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK

  • PNBP pelat nomor kendaraan atau TNKB

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau mengatakan besaran PNBP tersebut sudah sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

“Terkait PNBP yang terkait Regident Ranmor, sesuai PP No 76 Tahun 2020,” ujarnya.

Rincian Tarif PNBP Pajak 5 Tahunan

Berikut rincian tarif PNBP yang berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan:

Kendaraan roda dua atau roda tiga:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com