Ekonomi . 20/05/2026, 22:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Namun khusus perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan juga wajib melakukan penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Karena itu, biaya dan syarat perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan pajak tahunan biasa. Pemilik kendaraan pun diimbau memahami seluruh komponen biaya agar tidak kaget saat datang ke kantor Samsat.
Pengurusan pajak lima tahunan sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo. Pemilik kendaraan cukup datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan karena seluruh biaya sudah ditetapkan resmi oleh pemerintah.
Pada perpanjangan STNK tahunan, biaya utama yang dibayarkan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Besaran PKB berbeda-beda di setiap daerah karena ditentukan pemerintah provinsi berdasarkan jenis dan nilai kendaraan.
Sementara itu, untuk pajak lima tahunan ada tambahan biaya karena dilakukan penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan.
Komponen biaya perpanjangan STNK lima tahunan meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
SWDKLLJ
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK
PNBP pelat nomor kendaraan atau TNKB
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau mengatakan besaran PNBP tersebut sudah sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
“Terkait PNBP yang terkait Regident Ranmor, sesuai PP No 76 Tahun 2020,” ujarnya.
Berikut rincian tarif PNBP yang berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media