Ekonomi . 20/05/2026, 22:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
PNBP STNK: Rp100.000
PNBP TNKB: Rp60.000
PNBP STNK: Rp200.000
PNBP TNKB: Rp100.000
Biaya tersebut belum termasuk PKB dan SWDKLLJ yang nominalnya berbeda tergantung jenis kendaraan dan daerah masing-masing.
Karena itu, total biaya yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan bisa berbeda-beda.
Selain biaya tambahan, proses perpanjangan STNK lima tahunan juga membutuhkan dokumen lebih lengkap karena kendaraan wajib menjalani cek fisik.
Berikut syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak lima tahunan di Samsat:
KTP asli sesuai data di STNK
STNK asli
BPKB asli
Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa jika diwakilkan
Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik
Cek fisik dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data registrasi yang tercatat di Samsat.
Masyarakat juga diimbau mengurus pajak kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Selain lebih hemat, proses pembayaran resmi di Samsat kini dinilai semakin mudah dan transparan.
Dengan memahami rincian biaya dan persyaratan yang berlaku, pemilik kendaraan diharapkan bisa mempersiapkan dana dan dokumen sejak awal sehingga proses perpanjangan STNK lima tahunan berjalan lancar. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media