Ekonomi . 20/05/2026, 22:00 WIB

Update Biaya Pajak Kendaraan 5 Tahunan Mei 2026, Ini Syarat dan Rincian yang Harus Disiapkan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • PNBP STNK: Rp100.000

  • PNBP TNKB: Rp60.000

Kendaraan roda empat atau lebih:

  • PNBP STNK: Rp200.000

  • PNBP TNKB: Rp100.000

Biaya tersebut belum termasuk PKB dan SWDKLLJ yang nominalnya berbeda tergantung jenis kendaraan dan daerah masing-masing.

Karena itu, total biaya yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan bisa berbeda-beda.

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan di Samsat

Selain biaya tambahan, proses perpanjangan STNK lima tahunan juga membutuhkan dokumen lebih lengkap karena kendaraan wajib menjalani cek fisik.

Berikut syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak lima tahunan di Samsat:

  • KTP asli sesuai data di STNK

  • STNK asli

  • BPKB asli

  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa jika diwakilkan

  • Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik

Cek fisik dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data registrasi yang tercatat di Samsat.

Pemilik Kendaraan Diimbau Hindari Calo

Masyarakat juga diimbau mengurus pajak kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Selain lebih hemat, proses pembayaran resmi di Samsat kini dinilai semakin mudah dan transparan.

Dengan memahami rincian biaya dan persyaratan yang berlaku, pemilik kendaraan diharapkan bisa mempersiapkan dana dan dokumen sejak awal sehingga proses perpanjangan STNK lima tahunan berjalan lancar. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com