-
PNBP STNK: Rp100.000
-
PNBP TNKB: Rp60.000
Kendaraan roda empat atau lebih:
-
PNBP STNK: Rp200.000
-
PNBP TNKB: Rp100.000
Biaya tersebut belum termasuk PKB dan SWDKLLJ yang nominalnya berbeda tergantung jenis kendaraan dan daerah masing-masing.
Karena itu, total biaya yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan bisa berbeda-beda.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan di Samsat
Selain biaya tambahan, proses perpanjangan STNK lima tahunan juga membutuhkan dokumen lebih lengkap karena kendaraan wajib menjalani cek fisik.
Berikut syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak lima tahunan di Samsat:
-
KTP asli sesuai data di STNK
-
STNK asli
-
BPKB asli
-
Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa jika diwakilkan
-
Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik
Cek fisik dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data registrasi yang tercatat di Samsat.
Pemilik Kendaraan Diimbau Hindari Calo
Masyarakat juga diimbau mengurus pajak kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Selain lebih hemat, proses pembayaran resmi di Samsat kini dinilai semakin mudah dan transparan.
Dengan memahami rincian biaya dan persyaratan yang berlaku, pemilik kendaraan diharapkan bisa mempersiapkan dana dan dokumen sejak awal sehingga proses perpanjangan STNK lima tahunan berjalan lancar. (*)