Megapolitan . 21/05/2026, 15:35 WIB

Komisi A DPRD DKI Fokus Sinkronisasi RKPD dan Akurasi Anggaran Daerah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bersama para wali kota serta sejumlah mitra kerja untuk menyelaraskan program kerja dan perencanaan anggaran pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pembahasan lanjutan akan kembali digelar pada 25 Mei mendatang guna menuntaskan rapat bersama 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi mitra Komisi A.

“Rapat RKPD akan dilanjutkan tanggal 25 Mei untuk menyelesaikan pembahasan dari 22 SKPD yang menjadi mitra Komisi A,” ujarnya dikutip, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi A menyoroti pentingnya ketepatan perencanaan keuangan daerah, terutama terkait arus kas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mujiyono menjelaskan, penyusunan APBD dilakukan dengan prinsip neraca berimbang sehingga perhitungan antara pendapatan dan belanja daerah harus dilakukan secara cermat karena masih berupa proyeksi.

“APBD itu sifatnya cash flow, bukan sesuatu yang sudah terjadi, tapi perkiraan. Karena itu harus akurat,” katanya.

Ia menegaskan estimasi PAD maupun dana perimbangan dari DBH tidak boleh meleset terlalu jauh karena menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, menurut dia, proses negosiasi dalam pembahasan anggaran memiliki peran penting mengingat APBD merupakan bagian dari proses politik anggaran yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Badan Anggaran (Banggar) dan legislatif.

“Paling tidak jangan sampai telat. Besarannya pun bahkan bisa,” ucapnya.

Komisi A juga memberikan perhatian terhadap mekanisme tindak lanjut hasil reses anggota DPRD. Mujiyono menilai perlu ada sistem yang lebih jelas dan terukur agar aspirasi masyarakat dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

“Reses masuk berapa, yang diakomodir berapa, yang tidak diakomodir berapa. Kemudian setelah diakomodir, persentasenya berapa,” jelasnya.

Ia menerangkan aspirasi hasil reses yang memenuhi persyaratan nantinya akan dimasukkan ke dalam bank data. Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji berdasarkan ketersediaan anggaran serta kesiapan pelaksanaan program.

“Kalau anggarannya ada, berarti bisa dianggarkan. Setelah anggarannya ada, bisa atau tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com