Internasional . 21/05/2026, 09:22 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Otoritas Malaysia kini tengah bergerak cepat dan memburu pelaku di balik akun media sosial yang nekat menghina serta memfitnah Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim. Pelaku dengan sengaja memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi konten pelecehan tersebut, lalu menyebarkannya secara luas melalui platform TikTok.
Berdasarkan laporan resmi dari BERNAMA, Kantor Media dan Komunikasi Keluarga Kerajaan Johor atau Royal Press Office, langsung mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras. Mereka mendesak agar otoritas hukum segera mengambil tindakan paling tegas untuk menyeret pemilik akun TikTok tersebut ke pengadilan karena telah mencemarkan nama baik sang Raja.
Pihak Royal Press Office membeberkan bahwa akun TikTok provokatif tersebut secara berani menggunakan nama "Sultan Ibrahim Ismail".
Berdasarkan hasil pelacakan, akun ini terbukti memanfaatkan kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk merekayasa dan menyebarkan konten-konten yang sangat menghina martabat Raja.
Di antara sekian banyak konten manipulatif yang diunggah, terdapat sebuah video yang menyebarkan fitnah keji terhadap Raja Malaysia. Dalam video rekayasa tersebut, Sultan Ibrahim dituduh secara tidak benar senang mengonsumsi daging non-halal.
"Royal Press Office juga mengecam atas adanya gambar lain di akun tersebut yang menunjukkan wajah Raja Malaysia yang ditempelkan pada tubuh seekor hewan, yang jelas-jelas menghina dan tidak bertanggung jawab," demikian pernyataan Royal Press Office.
Pihak Royal Press Office menegaskan bahwa perbuatan keji tersebut bukan lagi sekadar keisengan, melainkan sebuah bentuk penghinaan yang sangat serius terhadap institusi dan lembaga kerajaan yang sakral. Oleh karena itu, mereka meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk segera turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan serta penyebaran konten tersebut tanpa ampun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media