Hukum dan Kriminal . 22/05/2026, 18:50 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sedikitnya Rp16 miliar.
Kejati juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
"Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat," tambah Dapot.
Saat ini, Dwi Purwantoro ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media