Hukum dan Kriminal . 22/05/2026, 18:38 WIB

Eks Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung, Skandal Ekspor CPO Palsu Makin Panas!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Penyidik mendalami regulasi hingga dokumen ekspor yang berlaku saat Askolani masih menjabat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Bea dan Cukai Askolani dilakukan untuk mendalami kebijakan serta prosedur ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) saat yang bersangkutan masih menjabat.

Menurut Anang, tim penyidik juga meminta sejumlah dokumen terkait ketentuan ekspor untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

"Ada dokumen-dokumen yang (penyidik minta) dilengkapi," ujar Anang kepada awak media, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diberikan Askolani. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan apabila masih dibutuhkan informasi tambahan.

"Tergantung nanti hasil pendalaman kemarin, nanti penyidik mendalami keterangan-keterangan yang bersangkutan," terangnya.

"Nanti dikaitkan dengan dengan keterangan saksi-saksi lain. Apabila diperlukan lagi bisa saja dipanggil lagi," sambung Anang.

Diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Askolani dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi ekspor POME.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus tersebut bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO. Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan rekayasa klasifikasi produk ekspor CPO yang sengaja diubah menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit agar terhindar dari pungutan ekspor.

Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan sejumlah oknum penyelenggara negara yang menerima imbalan untuk memuluskan proses ekspor ilegal tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyebut para tersangka diduga memanipulasi HS Code ekspor CPO menjadi POME guna menghindari biaya ekspor.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak swasta dan perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com