Megapolitan . 22/05/2026, 15:08 WIB

Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka, Kejati Bongkar Dugaan Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Kementerian PU.

Dwi Purwantoro diketahui menjabat sebagai Dirjen SDA sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam perkara ini, ia diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Direktorat Jenderal SDA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan tersangka DP diduga melakukan pemerasan sekaligus menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah BUMN karya maupun pihak swasta yang menggarap proyek di Ditjen SDA.

"Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix," kata Dapot, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Selain Dwi Purwantoro, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain yakni Riono Suprapto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Adi Suadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sedikitnya Rp16 miliar.

Dapot menyebut, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN karya, maupun pihak swasta.

Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli keuangan negara, sekaligus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut.

"Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat," tuturnya.

Atas perbuatannya, Dwi Purwantoro dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat 2 atau Pasal 606 ayat 2 Undang-undang KUHP baru.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-undang KUHP baru juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di lokasi berbeda. Dwi Purwantoro ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com