Nasional . 22/05/2026, 18:31 WIB

KemenHAM Bongkar Aturan Bermasalah, Siapkan Regulasi Baru Berbasis HAM

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemHAM) mulai fokus memperkuat sistem pencegahan pelanggaran HAM lewat perbaikan regulasi dan penguatan tata kelola kelembagaan. Langkah ini dilakukan agar hak asasi manusia benar-benar terintegrasi dalam pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian HAM Novita Ilmaris. Dia mengatakan, kementeriannya memiliki tugas membantu Presiden Prabowo Subianto dalam urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 

“Peran Kementerian HAM di antaranya membangun sistem pembangunan hak asasi manusia dan tata kelola hak asasi manusia agar berjalan optimal,” kata Novita usai acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Maret 2026.

Menurut Novita, langkah pencegahan pelanggaran HAM dimulai dari evaluasi berbagai regulasi yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan hukum nasional.

“Kita mendorong regulasi yang selama ini telah ada. Namun berdasarkan hasil evaluasi dan kajian, memang harus segera dilakukan perbaikan atau penggantian,” kata Novita.

Ia menjelaskan, Kementerian HAM kini memprioritaskan penyusunan regulasi berbasis HAM agar implementasi hak asasi manusia dapat masuk ke seluruh kebijakan negara.

“Kita pastikan untuk menyiapkan regulasi-regulasi yang berbasis HAM, karena kita mulai dari sana,” ujarnya.

Selain pembenahan regulasi, kata dia, pemerintah juga melakukan penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

“HAM itu akan menjadi bagian dari pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu bentuk konkret dari pencegahan,” kata Novita.

Kementerian HAM juga mendorong penguatan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui revisi regulasi, termasuk memperkuat norma terkait rekomendasi Komnas HAM agar pelaksanaannya lebih efektif.

“Rekomendasi Komnas HAM perlu diperkuat. Karena itu di dalam rancangan undang-undang tersebut diatur normanya,” ujarnya.

Novita menambahkan, proses penyusunan regulasi saat ini masih berada pada tahap uji publik sebelum dilanjutkan ke harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com