Nasional . 22/05/2026, 16:11 WIB

MK Tegaskan Ibu Kota Masih Jakarta, Otorita IKN: Pembangunan Nusantara Jalan Terus!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pembangunan IKN tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw mengatakan, pembangunan Nusantara terus berlangsung melalui tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.

“Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” kata Troy kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Troy, putusan MK tidak membatalkan status IKN sebagai calon ibu kota negara. Sebaliknya, putusan itu dinilai mempertegas koridor hukum terkait proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, penetapan resmi perpindahan ibu kota tetap menjadi kewenangan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden.

“Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun,” pungkasnya.

Troy juga kembali menekankan arah pembangunan Nusantara melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara yang dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

“Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebut, pembangunan IKN kini tidak hanya terfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga dikembangkan melalui sembilan wilayah perencanaan strategis.

Wilayah tersebut mencakup pusat pemerintahan, kawasan ekonomi dan bisnis, kesehatan, energi baru terbarukan, hiburan, pendidikan, riset dan inovasi, hingga kawasan industri pangan.

Konsep itu juga diharapkan mampu memperkuat konektivitas kawasan dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan sejumlah wilayah lain di Kalimantan Timur.

Selain itu, Troy mengungkapkan sejumlah pembangunan yang telah berjalan di Nusantara, mulai dari akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku

Menurutnya, Otorita IKN juga terus memperkuat pembangunan sosial dan budaya masyarakat, termasuk pengembangan UMKM, pengelolaan lingkungan, serta layanan penunjang lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menegaskan status ibu kota negara saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com