Hukum dan Kriminal . 22/05/2026, 19:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara suap yang menyeret PT Blueray Cargo.
Purbaya menegaskan dirinya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto apabila pejabat terkait terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia juga menyebut keputusan mengenai posisi Dirjen Bea dan Cukai akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Ya kita lihat minggu depan ya,” jelasnya.
Isu dugaan penerimaan uang tersebut mencuat dalam sidang perkara suap impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, jaksa KPK mengungkap dugaan aliran dana sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Jaksa juga menyinggung adanya amplop berkode nomor 1 yang disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai.
Dalam sidang tersebut, Ocoy mengaku amplop dengan kode 1 diserahkan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, yang kini telah berstatus tersangka penerima suap.
"Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?" tanya penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray, Dinalara Butar Butar.
"Maaf, Bu, saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu," jawab Ocoy.
Dinalara kemudian kembali menanyakan ke mana amplop tersebut diberikan.
Ocoy menjelaskan amplop kode 1 itu diserahkan kepada Rizal.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media