Pendidikan . 23/05/2026, 14:26 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selain itu, tes membaca, menulis, dan berhitung atau yang dikenal sebagai tes calistung kini juga tidak boleh lagi dijadikan alat seleksi masuk kelas 1 SD.
Aturan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa proses penerimaan siswa harus lebih inklusif dan tidak membebani anak secara akademik sejak dini.
“Kami di undang-undang Sisdiknas yang baru, di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk ke dalam lingkungan pendidikan,” lanjut Himmatul Aliyah.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari banyak pemerhati pendidikan karena dianggap lebih memperhatikan perkembangan psikologis anak dibanding sekadar kemampuan akademik.
Meski aturan usia kini lebih fleksibel, pemerintah memastikan proses pengawasan dokumen akan dilakukan lebih ketat untuk mencegah manipulasi data.
Seluruh dokumen pendukung seperti rekam medis, surat psikolog, hingga data administrasi keluarga akan diverifikasi secara profesional oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Langkah ini dilakukan demi menjaga transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan murid baru.
Agar tidak ketinggalan proses pendaftaran, orangtua juga perlu memperhatikan estimasi timeline SPMB SD tahun 2026 berikut ini:
Persiapan dokumen administrasi seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat rekomendasi psikolog atau dewan guru bagi anak di bawah usia 6 tahun.
Pengumuman kuota sekolah, pembagian zonasi wilayah, dan sosialisasi teknis pendaftaran dari dinas pendidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media