Aturan Baru! Bukan Ijazah TK atau Calistung, Ini Syarat Penentu Anak Bisa Masuk SD di 2026

news.fin.co.id - 23/05/2026, 14:26 WIB

Aturan Baru! Bukan Ijazah TK atau Calistung, Ini Syarat Penentu Anak Bisa Masuk SD di 2026

KPK rilis SE Nomor 7 Tahun 2026 demi berantas pungli dan titipan siswa di SPMB.

Pembukaan pendaftaran secara daring maupun luring melalui jalur zonasi, afirmasi, hingga perpindahan tugas orangtua.

Akhir Juni

Proses verifikasi dokumen dan pengumuman hasil seleksi penerimaan siswa baru.

Awal Juli

Daftar ulang siswa diterima serta persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Dengan adanya aturan baru ini, orangtua kini memiliki lebih banyak pilihan dan kesempatan untuk menyesuaikan waktu terbaik anak masuk SD sesuai kesiapan masing-masing.

Kebijakan baru SPMB 2026 diharapkan bisa menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia sejak usia dini. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID