Nasional . 24/05/2026, 21:34 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Berdasarkan seluruh keterangan terpercaya dari Imam An-Nawawi tersebut, kita bisa menarik kesimpulan mantap bahwa kaum perempuan boleh dan sah menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya. Kamu tidak perlu khawatir karena daging hasil sembelihannya tetap suci dan halal untuk diolah menjadi hidangan keluarga.
Namun, yang perlu dicatat dengan baik adalah esensi prosesnya. Ketentuan ini bisa berlaku sah asalkan cara menyembelihnya tetap berjalan sesuai dengan koridor syariat Islam yang berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun perempuan:
Jadi, jika suatu hari kamu berada di situasi mendesak dan harus memotong ayam sendiri di rumah, jangan ragu lagi ya! Selama kamu mengikuti tiga syarat utama di atas, hidanganmu dijamin aman dan halal. Wallahu a’lam.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media