Nasional . 24/05/2026, 21:34 WIB

Hukum Perempuan Menyembelih Ayam dan Hewan Lain dalam Islam, Bolehkah?

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Aturan Syariat yang Wajib Dipenuhi Agar Daging Halal

Berdasarkan seluruh keterangan terpercaya dari Imam An-Nawawi tersebut, kita bisa menarik kesimpulan mantap bahwa kaum perempuan boleh dan sah menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya. Kamu tidak perlu khawatir karena daging hasil sembelihannya tetap suci dan halal untuk diolah menjadi hidangan keluarga.

Namun, yang perlu dicatat dengan baik adalah esensi prosesnya. Ketentuan ini bisa berlaku sah asalkan cara menyembelihnya tetap berjalan sesuai dengan koridor syariat Islam yang berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun perempuan:

  • Membaca Basmalah: Wajib menyebut nama Allah SWT saat hendak memotong hewan.
  • Memotong Saluran Utama: Pastikan saluran pernapasan (tenggorokan) dan saluran makanan (kerongkongan) hewan terputus dengan sempurna.
  • Menggunakan Alat yang Tajam: Pisau atau alat potong harus benar-benar tajam agar hewan tidak tersiksa terlalu lama dan darah bisa keluar dengan maksimal.

Jadi, jika suatu hari kamu berada di situasi mendesak dan harus memotong ayam sendiri di rumah, jangan ragu lagi ya! Selama kamu mengikuti tiga syarat utama di atas, hidanganmu dijamin aman dan halal. Wallahu a’lam.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com